Terkini.id — Panitia Hak Angket DPRD Sulsel bakal memanggil Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah sebagai terperiksa pada sidang lanjutan hak angket.
Pemanggilan orang nomor satu di Sulsel itu dijadwalkan pada Jumat 26 Juli 2019, bahkan surat pemanggilan telah dikirim ke Nurdin Abdullah.
“Iya kita (Pansus) sudah kirim surat pemanggilan terhadap gubernur,” kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Arum Spink, Kamis 25 Juli 2019.
Selain Nurdin Abdullah, ada tiga nama lainnya yang dipanggil oleh Pansus Hak Angket, diantaranya, Hajerah (pengusaha), Kepala Perwakilan BPKP dan Basri.
Sekedar diketahui, pemanggilan Nurdin Abdullah untuk mendalami lima poin materi hak angket yaitu, pertama, kontroversi SK wakil gubernur tentang pelantikan 193 pejabat, dimana wakil gubernur membuat surat keputusan (SK) mengangkat dan melantik 193 pegawai eselon III dan IV lingkup Pemprov Sulsel yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yang kemudian dibatalkan oleh gubernur.
- TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan Perkuat Ketahanan Keluarga Melalui Program Keluarga Sehati di Luwu Timur
- Gubernur Sulsel Apresiasi Polda dan TNI Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Sulsel
- Hadiri Sannipata Waisak 2026, Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
- Sulsel Kebagian 25 Sapi Kurban Presiden Prabowo, Gubernur Andi Sudirman: Akan Disalurkan ke Wilayah Prioritas
- Sulsel Jadi Provinsi Pertama Bentuk Komcad ASN, Wamenhan: Langkah Gubernur Andi Sudirman Patut Diapresiasi
Kedua serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulsel 2019 yang sangat kecil.
Ketiga, Manajemen PNS dalam lingkup Pemprov Sulsel, terkait hal tersebut, ditemukan banyak mutasi yang berasal dari kabupaten Bantaeng dan Bone ke Pemprov pasca pelantikan gubernur dan wakil gubernur, sehingga patut diduga terjadi kolusi, nepotisme dan pelaksanaan mutasi yang tidak sesuai prosedur.
Keempat, Dugaan KKN Dalam Penempatan Untuk Pejabat Tertentu. Terjadi kolusi dan nepotisme secara terang-terangan dalam penempatan pegawai dalam jabatan tertentu mulai dari eselon IV sampai tingkat eselon II.
Kelima, pencopotan pejabat pimpinan tingkat pratama, yang paling memprihatinkan dan menjadi sorotan publik adalah pencopotan Kepala Biro Pembangunan Setda Sulsel H Jumras dan pencopotan Kepala Inspektorat Sulsel Luthfi Natsir oleh gubernur tanpa mengindahkan mekanisme atau prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
