Terkini.id, Sulsel – Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulsel melaksanakan rapat kerja bersama Pemprov Sulsel terkait rencana pembahasan Rancangan Perda di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2023, di ruang rapat Bapemperda, Jumat 9 Juni 2023.
Pada rapat tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD dengan mengundang Gubernur yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Abd Malik Faisal, Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulsel serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel.
Pimpinan Bapemperda Sulsel, A Muchtar Mappatoba mengatakan, berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.6/3331/OTDA, tanggal 28 April 2023 Perihal Tanggapan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, yang pada prinsipnya menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah tidak dapat dilanjutkan.
“Mengingat terlebih dahulu perusahaan daerah yang akan diberikan penyertaan modal oleh pemerintah daerah wajib berubah bentuk badan hukumnya menjadi Perseroda atau Perumda yang diatur dalam bentuk Perda,” ungkapnya.
Menindaklanjuti surat Kemendagri tersebut, Bapemperda telah melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri yang hasilnya disarankan agar DPRD melakukan pembahasan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2023.
- Pemprov Sulsel Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025
- Komisi D DPRD Sulsel Desak Pemprov Segera Lunasi Sisa Pembayaran Lahan Stadion Sudiang
- Konflik Akses Jalan Pesantren Darul Istiqomah, Yasir Machmud Minta Jalan Dipakai Bersama
- Temukan Ayam Tak Segar dan Masakan Kurang Matang, Andi Nirawati Minta Prosedur MBG Diperketat
- Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel Siap Kawal Sengketa Lahan Warga Pinrang ke DPR RI
Adapun Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum, masing-masing terhadap PT Bank Sulselbar, Perusda Agribisnis dan PT Jamkrida dan untuk selanjutnya setelah perubahan bentuk badan hukum.
Dibentuk Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terhadap PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda), PT Sulsel Andalan Energi (Perseroda), PT Bank Sulselbar, Perusda Agribisnis dan PT Jamkrida.
“Semua Perda ini sangat dibutuhkan oleh Pemprov Sulsel demi peningkatan pendapatan daerah,” ungkap Muchtar.
Dalam rapat tersebut, Anggota Bapemperda dari Fraksi Golkar, Arfandy Idris mempertanyakan apa yang menjadi kendala Pemprov Sulsel,
“Sehingga Ranperda belum diajukan ke DPRD padahal beberapa waktu lalu Ketua DPRD Sulsel telah menyurat ke Gubernur terkait permintaan pengajuan ranperda,” ujarnya.
Kepala Biro Perekonomian Sulsel, Abd Aziz mengatakan, sampai saat ini yang menjadi kendala sehingga belum diajukan Rancangan Perda ke DPRD karena terkendala anggaran dan belum siapnya draft Rancangan Perda.
Hal ini terjadi karena memang sebenarnya di tahun ini ranperda tersebut belum teranggarkan.
“Namun kendala ini telah kami sampaikan kepada Pimpinan kami, kalau memang memungkinkan Ranperda perubahan bentuk badan hukum dan penyertaan modal terhadap BUMD Sulsel menjadi inisiatif DPRD saja,” ujarnya.
Dalam hal pembahasan, Hengky Yasin Anggota Bapemperda dari Fraksi PKB, mengatakan bahwa untuk menghemat anggaran pembahasan di DPRD, disarankan pembahasan untuk beberapa Ranperda dibahas oleh 1 pansus saja.
“Kita akan menyampaikan hasil rapat hari ini kepada Gubernur agar mendapatkan perhatian, khususnya terkait kesiapan anggaran dalam pembentukan perda ini,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
