Terkini.id, Parepare – Pemerintah Kota Parepare bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, Polri dan stakeholder lainnya, melakukan operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Protokol Kesehatan, atau Peraturan Wali Kota Parepare nomor 31 tahun 2020, Senin 16 November 2020.
Peraturan tersebut mengatur terkait sanksi dan juga Penegakan Protokol Kesehatan di ruang publik atau saat melakukan aktifitas di luar rumah.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Parepare, Muh Anzar, mengatakan, pihaknya bersama dengan aparat TNI – Polri dan stakeholder lainnya, intens melakukan penegakan Protokol Kesehatan di tengah masyarakat Kota Parepare, melalui operasi yustisi yang digelar di beberapa ruas jalan yang ada di Kota Parepare.
“Kita intens untuk melakukan operasi dalam rangka melakukan penertiban penggunaan masker dan juga menerapkan Protokol Kesehatan khususnya para warga yang sedang beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.
Anzar menuturkan, beberapa warga yang ditemukan melanggar Protokol kesehatan akan diberikan sanksi sesuai dengan Perwali yang mengatur hal tersebut.
- DLHK Sulsel Ingatkan Bakar Hutan dan Lahan Bisa Dipenjara 15 Tahun, Denda Rp10 Miliar
- Pemkab Jeneponto Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi Cuaca Ekstrem dan Musim Kemarau
- Perumda Air Minum Makassar Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Korupsi
- Andi Syahrum Minta Pendampingan Kejaksaan, Pengadaan 30 Ribu Meter PDAM Makassar Jadi Perhatian
- Dinilai Sudutkan Personal, Basri Kajang Polisikan Saksi Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa
“Ada yang kita denda dalam bentuk bayar uang atau mereka mengikuti sanksi sosial dengan melakukan pembersihan di lokasi yang ditunjuk TGTPP,” ungkap dia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
