Terkini.id, Parepare – Pemerintah Kota Parepare bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, Polri dan stakeholder lainnya, melakukan operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Protokol Kesehatan, atau Peraturan Wali Kota Parepare nomor 31 tahun 2020, Senin 16 November 2020.
Peraturan tersebut mengatur terkait sanksi dan juga Penegakan Protokol Kesehatan di ruang publik atau saat melakukan aktifitas di luar rumah.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Parepare, Muh Anzar, mengatakan, pihaknya bersama dengan aparat TNI – Polri dan stakeholder lainnya, intens melakukan penegakan Protokol Kesehatan di tengah masyarakat Kota Parepare, melalui operasi yustisi yang digelar di beberapa ruas jalan yang ada di Kota Parepare.
“Kita intens untuk melakukan operasi dalam rangka melakukan penertiban penggunaan masker dan juga menerapkan Protokol Kesehatan khususnya para warga yang sedang beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.
Anzar menuturkan, beberapa warga yang ditemukan melanggar Protokol kesehatan akan diberikan sanksi sesuai dengan Perwali yang mengatur hal tersebut.
- Pendaftaran SPMB Makassar 2026 Dimulai 8 Juni, Disdik Minta Orang Tua Segera Buat Akun
- Sejumlah SPPG di Jeneponto Berhenti Beroperasi, Tanda Tanya Afiliasi dengan Eks Pimpinan BGN?
- Rayakan 4 Dekade, IKA SMADA 86 Makassar Tetapkan Rudy Goni Kembali Pimpin Periode 2026--2030
- Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Bolaang Mongondow
- Kesempatan Emas, Raih Voucher Listrik dengan Beli Token Listrik di PLN Mobile
“Ada yang kita denda dalam bentuk bayar uang atau mereka mengikuti sanksi sosial dengan melakukan pembersihan di lokasi yang ditunjuk TGTPP,” ungkap dia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
