Terkini.id, Jakarta – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Terkait penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku tidak kaget dengan kabar ini.
Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan, berdasarkan hasil analisis yang dilakukan pihaknya, sejak awal PC memang berpotensi menjadi tersangka.
Menurutnya, ini semua sesuai fakta yang ditemukan dan juga hasil analisisnya menemukan potensi PC sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
“Enggak (kaget)…Bukan prediksi, ya. Sesuai fakta, sesuai informasi dan analisis LPSK”, kata Rully seperti dikutip dari lan CNN Indonesia, Jumat 19 Agustus 2022.
- Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
Rully juga menyinggung mengenai penolakan LPSK memberikan perlindungan kepada PC. Salah satu alasannya berdasarkan hasil analisis yang dilakukan.
“Salah satu bahan pertimbangan kita juga itu, tapi bukan mendahului ya. Artinya, potensi jadi tersangka itu memang ada sejak awal,” lanjut Rully.
LPSK juga masih membuka peluang bagi Putri untuk mengajukan perlindungan usai ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini juga dilakukan sebelumnya oleh tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer.
Kendati demikian, peluang Putri mendapatkan perlindungan sebagai justice collaborator tergantung apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak.
“Dalam kasus ibu P, pertanyaannya kemudian apakah yang bersangkutan ke depan akan memenuhi ketentuan dan syarat sebagai saksi pelaku atau justice collaborator tadi,” terang dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan LPSK tidak mencampuri urusan terkait penetapan tersangka yang menjadi kewenangan penyidik. Menurutnya, penetapan status tersangka tak ada kaitannya dengan LPSK.
Sebelumnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Irwasum Polri yang menjadi Ketua Tim Khusus kasus ini, Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation,
“Berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka” ujar Agung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.