Pedagang Tolak Pemindahan Pasar Karisa, Bupati Jeneponto: Kita Baru Wacanakan Belum Mulai Proses
Komentar

Pedagang Tolak Pemindahan Pasar Karisa, Bupati Jeneponto: Kita Baru Wacanakan Belum Mulai Proses

Komentar

Terkini.id, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto mewacanakan memindahkan lokasi pasar Karisa Turatea pasca terbakar tahun 2020 lalu.

Wacana itu diungkapkan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar usai memastikan adanya dana pembangunan Pasar Karisa dari Gubernur Sulawesi Selatan.

“Pak Gubernur kasih kita dana untuk membangun Pasar Karisa, kita wacanakan untuk memindahkan kelokasi strategis, tapi itu tergantung dari para pedagang, kalau mau kita pindahkan, kalau mereka tidak mau ya tetap di situ,” kata Iksan Iskandar.

Namun, asosiasi pedagang pasar tradisional Karisa Turatea menolak pemindahan pasar dengan memasang spanduk penolakan di area pasar Karisa, padahal Pemkab Jeneponto belum melakukan apa-apa.

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar mengatakan, untuk memindahkan pasar harus melalui beberapa proses tahapan sebagai bukti pendukung.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Apa yang yang mereka tolak, kita ini belum lakukan apa-apa, baru mewacanakan, kita belum melakukan tahapan,” kata Iksan.

Mantan Sekda Jeneponto itu menganggap, kondisi Pasar Karisa pasca terbakar sudah tidak layak dipakai.

“Kalau kita lihat situasinya sudah tidak representatif, tapi untuk membuktikan bahwa tidak cocok lagi harus ada studi kelayakan, sampai sekarang belum ada studi kelayakan,” jelasnya.

Terkait dengan isu Pemkab sudah mensurvei lahan untuk pembangunan Pasar Karisa, Iksan Iskandar membantah hal tersebut. Ia mengaku belum pernah melakukan tahapan proses pemindahan pasar.

“Belum ada itu, perencanaan pembangunan pasar pun tidak ada, jadi baru diwacanakan,” ungkapnya.

Terkait adanya spanduk penolakan pemindahan pasar, pihaknya juga sudah memanggil para pedagang.

“Kita sudah sampaikan kepada para pedagang, bahwa pemindahan pasar baru tidak semudah itu. Tentunya harus melewati beberapa proses,” tutup Iksan Iskandar.