Terkini.id, Makassar – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar membuka orientasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto masa bakti 2019-2024. Orientasi akan berlangsung selama lima hari di Hotel Almadera, Makassar.
Bupati Jeneponto dalam sambutannya, menyampaikan, orientasi tersebut merupakan proses pengenalan tugas dan kewenangan anggota DPRD.
“Kegiatan dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas pemahaman anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi selama menjadi angggota DPRD,” jelas Iksan Iskandar, Senin 7 Oktober 2019.
Iksan mengatakan, orientasi pimpinan dan Anggota DPRD perlu dilakukan agar DPRD dapat semakin maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
- Anggota DPRD Jeneponto, Nur Amin Tantu Desak Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Kampung Tina'ro
- Anggota DPRD Jeneponto, Nur Amin Tantu Bersama BPBD Pantau Dampak Pergeseran Tanah
- Partai Gerindra Ajukan 40 Dokumen Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Jeneponto ke KPU
- Gelar Reses, Anggota DPRD Jeneponto Jusri Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
- Intip Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Jeneponto dari Partai Gerindra, PKB, Golkar dan Nasdem
Kedudukan DPRD sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah daerah adalah kepala daerah dan DPRD. Artinya kedudukan DPRD dan kepala daerah beserta jajarannya adalah sejajar.
“Untuk itu hubungan keduanya, antara legislatif dan eksekutif sebagai mitra harus dijaga. Harus selalu sinergi dan menjaga harmonisasi,sebagai mitra pemerintah diharapkan dapat berperan dalam pembangunan daerah kita ke depan,” kata Iksan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
