Terkini.id, Jakarta – Tahan Banurea selaku Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi tersangka kasus korupsi terbaru yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Dilansir detik.com, Jumat 20 Mei 2022, Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengumumkan kasus korupsi terbaru dari Kementerian Perdagangan, yaitu korupsi impor baja atau besi serta produk turunannya.
Tersangka Koruptor Tahan Banurea terlibat kasus korupsi impor baja atau besi dan produk turunannya dari tahun 2016 sampai 2021.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan TB selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021,” ujar Ketut Sumadena, dikutip dari detik.com, Jumat 20 Mei 2022.
Kasus korupsi impor baja atau besi beserta produk turunan dalam Kementerian Perdagangan terjadi dimulai dari Tahan Banurea menduduki kursi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha periode 2017-2018.
Tahan Banurea memiliki deskripsi pekerjaan sebagai orang yang meregister surat masuk dan keluar dalam Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Tahan Banurea menerima uang Rp50 juta sebagai hadiah atau imbalan pengurusan Surat Penjelasan (Sujel).
“Adapun peran tersangka adalah sebagai berikut, selaku Kasubag TU di Dit Impor Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018), melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat, meregister surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI dan Sujel) periode 2017,” jelas Ketut Sumadena.
“Menerima sejumlah uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel,” lanjutnya.
Untuk saat ini Tahan Banurea menduduki posisi Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat jenderal Perdagangan Luar Negeri RI sejak bulan Februari.
Selain itu Kejaksaan Agung juga menduga telah terjadi penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan impor besi. Kasus korupsi impor baja ini diduga melibatkan enam perusahaan importir.
“Telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perizinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh enam Importir, yaitu PT JAK; PT DSS; PT IB; PT PMU; PT BES; dan PT PA yang tidak sesuai peruntukannya,” tutur Ketut Sumedana.
Saat ini Tahan Banurea mendekam dalam Rumah Tahanan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Tahan Banurea telah melanggar ketentuan yang ada dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.