Terkini.id, Makassar – Kepala Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim bakal menyelidiki temuan LHP BPK terhadap Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Komunikasi dan Informatika mulai pekan depan.
Temuan BPK pada Bapenda terkait pembayaran insentif pemungutan pajak daerah yang tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Peraturan Wali Kota.
Sementara pada Diskominfo, BPK menemukan kegiatan sewa jaringan CCTV terintegrasi pada tahun anggaran 2020 melebihi nilai HPS yang ditetapkan.
Kelebihan pembayaran sebesar Rp1.800.000,00, tidak sesuai spesifikasi Rp273.000.000,00, dan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000,00.
Saat ini, Inspektorat tengah meninjau ulang Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah atau RKPD.
- Kesadaran Pilah Sampah Warga Makassar Masih Rendah, Pemkot Perkuat Edukasi hingga RT/RW
- Tokoh Masyarakat Manggala Ajak Warga Makassar Pilah Sampah dari Rumah untuk Wujudkan Lingkungan Bersih
- Wali Kota Makassar Lepas Peserta dan Ramaikan Kategori 10K Makassar SMAnSA Run 2026
- Pemkot Makassar-KPK Rakor Pastikan Proyek Strategis 2026 Berjalan dan Rampung
- Diskominfo Makassar Edukasi Pelajar Pulau Bonetambo, Perkuat Literasi Digital dan Pemahaman PP TUNAS
“Kalau sudah selesai kita turun
Minggu depan,” kata Zainal, Sabtu, 12 Juni 2021.
Zainal menyebut, BPK meminta kasus 2 OPD tersebut ditindaklanjuti, sebab ada indikasi kerugian negara.
Selain itu, BPK juga memberikan tenggat waktu pendalaman selama 60 hari yang terhitung sejak surat tersebut diajukan.
“Sejak diberikan surat tanggal 7, hari Senin,” kata Zainal.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mengatakan belum bisa menjatuhkan sanksi terhadap 2 OPD tersebut lantaran menunggu pendalaman dari Inspektorat.
“Tunggu investigasi lebih lanjut, karena memang itu inspektorat kembali lagi menyelidiki, kita diberi waktu 60 hari,” kata dia.
Fatma mengatakan ada 16 temuan LHP BPK yang menjadi rekomendasi. Ia mengatakan pembahasan terhadap rekomendasi tersebut sudah selesai.
“Jadi semua sudah dibahas, jadi kalau mau tahu, tanya SKPD terkait, dia sudah menindaklanjuti tidak,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
