Terkini.id, Makassar – Pelaku pembuang mayat bayi perempuan di Perumahan Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dalam keadaan terbungkus plastik, pada Senin pagi 18 Oktober 2021 lalu, berhasil diamankan tim gabungan Polrestabes Makassar.
Pelaku yang berjumlah empat orang memiliki peranan masing-masing. Tersangka YO (21 tahun) adalah ibu korban, dan AS (23 tahun) pasangannya. Keduanya masih berstatus sebagai mahasiswa di Kota Makassar, dan telah menjalin hubungan setahun lebih.
Sementara dua pelaku lainnya yang turut serta membantu pelaku yakni SJ berperan sebagai apoteker gadungan. Sedangkan SR sendiri membantu aborsi YO atau berperan sebagai bidan gadungan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir mengatakan setelah melakukan penyelidikan selama satu Minggu, pihaknya berhasil membongkar kasus ini.
“Alhamdulillah, kemarin anggota Tim Jatanras Polrestabes dibackup dengan tim Resmob Polda Sulsel telah mengamankan terduga pelaku di Kabupaten Pinrang,” kata Jufri pada wartawan, Senin 25 Oktober 2021.
Dari hasil interogasi polisi, kedua orang tua mayat bayi itu disebut sepakat untuk membuang anaknya sebab keduanya belum resmi menikah alias masih pacaran.
“Perempuan dalam hal ini yang melakukan aborsi karena hamil 8 bulan yaitu saudari YO. Statusnya mahasiswa. Kenapa dilakukan aborsi karena belum melakukan pernikahan sehingga mereka sepakat untuk melakukan aborsi atau pengguguran,” ungkap Jufri.
Lebih jauh, Jufri menjelaskan untuk kedua pelaku lainnya yang turut diamankan itu mendapatkan uang dari YO dan AS sebesar Rp9 juta. Uang tersebut diberikan untuk membantu mereka dalam proses melahirkan.
“Kedua pelaku tersebut menghubungi saudara SJ, temannya yang mengaku sebagai apoteker terus kemudian satu perempuan atas nama SR yang membantu aborsi pada saat itu,” sebutnya.
“Dan pada saat melakukan aborsi di sekitar TKP, di Telkomas itu. Anak itu keluar dan dibawa ke klinik namun bayi itu tidak tertolong lagi sehingga meninggal dunia. Sehingga kedua pelaku tersebut mengambil dan membuang di TKP tadinya (depan masjid Masjid Nurul Iman Telkomas),” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka yaitu obat-obatan yang digunakan untuk mengugurkan.
Sementara ke empat pelaku ini dikenakan Pasal 75 ayat 1, undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.