Terkini, Jeneponto – Pelaku penganiayaan yang terjadi di Kampung Tina’ro, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, diketahui bernama Bagas, ternyata pernah diamankan oleh pihak kepolisian di Polsek Tamalatea sebelumnya.
Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum korban F, Samsul,”Pelaku bernama Bagas dan Buyung pernah berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan pidana. Setelah pernah diamankan di Polsek Tamalatea,” kata Samsul kepada Terkini, Rabu, 2 April 2025.
Menurut catatan kepolisian, Bagas dan Buyung telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana apa pun.
Surat pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani karena mereka diduga menjadi pelaku kasus pengeroyokan dengan nomor laporan LP/02/1/2025/SPKT/Polsek Tamalatea/Polres Jeneponto.
Terkait dengan hal tersebut, AKP H Suardi membenarkan bahwa terduga pelaku penganiayaan di Tina’ro, Desa Kareloe, atas nama Bagas sudah pernah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana apa pun.” Sudah pernah tapi lain korbannya,” Kata AKP H Suardi saat dikonfirmasi Terkini lewat pesan whatsapp-nya, Rabu, 2 April 2025.

- Ulang Tahun Ke-3 Dompea Family Trans Bakal Digelar di Malino
- Anggun dan Berwibawa Dalam Balutan Seragam Jadi Tema Sosialisasi Pokja III TP PKK Jeneponto
- Meski Dianggap Bukan Prioritas, DPRD Sulsel Tak Ganggu Anggaran Rp13 Miliar untuk Pembangunan Taman Andalan CPI
- Sulsel Terima Penghargaan Daerah Peduli Ketahanan Pangan, Bukti Komitmen Bangun Kedaulatan Pangan Daerah
- Kalla Institute Beri Pelatihan Intensif Digital Marketing dan Teknologi untuk UMKM Perempuan
Dimana sebelum diberitakan, Dua orang warga Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Fais (17) dan Ikbal (27) menjadi korban penganiayaan di kampung Tina’ro, Desa Kareloe, sekitar jam 01.00 wita, Senin, 31 Maret 2025.
Kedua orang warga Desa Bulusibatang itu diduga dianiaya oleh warga Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, diantaranya Dwi Saputra (21) dan Bagas (21), salah seorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut diduga anggota Polri daei Satuan Brimob Baeng-baeng Polda Sulsel.
Menurut, informasi yang dihimpun Terkini, kejadian itu terjadi Senin, 31 Maret 2025 sekitar jam 01.00 Wita tepatnya di kampung Tina’ro, Desa Kareloe, saat korban melintas di kampung Tina’ro menggunakan sepeda motor, diduga kendaraan korban menggunakan knalpot bising yang menggangu warga.
“Setelah perkelahian kelompok terjadi korban, korban melintas di kampung Tina’ro, pelaku menganggap akan melakukan aksi balasan sehingga lansung kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kepala Desa Bulusibatang, Faisal Wahidin membenarkan kejadian tersebut,” Iya betul, kejadiannya tadi malam,” kata Faisal saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp-nya, 31 Maret 2025 malam.
Ditanya terkait, informasi bahwa pelakunya oknum anggota Brimob, Faisal mengaku mendapatkan informasi seperti itu,”Dengar-dengar info seperti itumi,” jelas Faisal.
Namun, Faisal belum mengetahui apa yang menjadi motif sehingga penganiayaan terhadap dua orang warganya dianiaya oleh warga Desa Kareloe,” Belum jelas karena banyak cerita yang beda-beda,” ungkapnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat setempat yang mengharapkan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.