Pelat Nomor Putih Akan Diberlakukan, Korlantas Polri: Jangan Beli Online!

Pelat Nomor Putih Akan Diberlakukan, Korlantas Polri: Jangan Beli Online!

R
Helmi Yaningsi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti menjadi putih.

Dikabarkan bahwa aturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun ini. Seiring dengan itu, penjualan pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai menjamur di market place atau tempat belanja online.

Oleh sebab itu, Yusril menegaskan kepada seluruh masyarakt untuk tidak membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan oleh satu otoritas, yakni Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak akan diperjualbelikan secara luas.

“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online,” kata Yusri kepada wartawan, Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga

Selanjutnya juga dijelaskan bahwa pelat nomor kendaraan baru memiliki spesifikasi khusus, salah satunya bisa terdeteksi oleh kamera tilang elektronik atau ETLE.

“Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE,” ungkapnya dilansir dari Liputan6.

Terkait perampungan, Korlantas Polri targetkan di tahun 2027 mendatang.

“Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” tutur Yusri Yunus, Minggu, 22 Mei 2022.

Kendati demikian, masyarakat belum bisa langsung datang dan meminta mengganti pelat nomor kendaraannya menjadi putih.

Yusri mengungkapkan pelat nomor putih mulai diberikan bagi yang membeli kendaraan baru, kendaraan yang telah habis TNKB-nya dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

Adapun kebijakan perubahan warna pelat nomor tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, dengan tujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.