Ganti Pelat Nomor Putih : Pemilik Kendaraan Bakal Kena Biaya Berapa?

Ganti Pelat Nomor Putih : Pemilik Kendaraan Bakal Kena Biaya Berapa?

R
Ardino
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta Korlantas Polri akan melakukan penggunaan pelat nomor putih pada kendaraan mulai bulan Juni 2022 mendatang, dipastikan tidak ada biaya tambahan.

“Enggak ada (biaya penggantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Enggak,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri, Kamis, 19 Mei 2022.

Seperti yang diketahui, sebelumnya, warna dasar pelat nomor berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih.

Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Perubahan pelat nomor menjadi putih akan diberlakukan secara nasional kecuali untuk plat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.

Baca Juga

“Betul berlaku nasional. Kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap. Penambahannya, adalah untuk persiapan berlakunya MEA dan untuk ranmor listrik,” kata Taslim.

Hal senada diungkapkan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin. Menurutnya, pemilik kendaraan hanya akan membayar pajak 5 tahunan seperti biasa, barulah nanti akan mendapatkan pelat nomor putih.

Kemudian Taslim juga mengatakan bahwa penggantian pelat nomor kendaraan putih ini akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, bagi kendaraan yang pelat hitamnya belum habis masa berlakunya, maka tidak perlu melakukan penggantian pelat nomor putih.

“Alasan penggantian pelat tidak serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” ucap Taslim.

“Semoga secepatnya ini. Bisa bulan Juni? Bisa. Pokoknya tahun ini pelat putih,” ujarnya.

Pemberlakuan pelat nomor putih kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap. Nantinya pelat nomor putih akan diutamakan bagi kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak 5 tahunan, dan kendaraan baru.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.