Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang pembatasan jam malam hingga 9 Februari 2021. Hal itu berdasarkan surat edaran pemerintah kota dengan Nomor : 003.027 26/ 8,Edar/Kesbangpol/I/2021.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah kota menegaskan bahwa keputusan tersebut merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Vinus Disease 2019 (Covid-19-19).
Selain itu, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Maka Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:
1. Fasilitas Umum, Operasional Mall, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai jam 22.00 Wita, mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai Tanggal 09 Februari 2021.
- Wali Kota Makassar Munafri: APBD Bukan Sekadar Angka, Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
- PSM Makassar Sumbang Satu Pemain ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
- Aksi Mangrove Lestari, Kalla Translog Komitmen Mendukung Keberlanjutan Lingkungan
- PLN UID Sulselrabar Dukung Program Reforma Agraria BPN melalui Pendampingan UMKM di Majene
- MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan
2. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung,
3. Para camat dan lurah selaku Ketua Satgas agar memperketat protokol kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.
4. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat untuk menjadi perhatian,” bunyi surat edaran tersebut.
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan bagi yang melanggar surat edaran tersebut dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana.
“Ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
