Terkini.id — Proses pembebasan lahan untuk proyek strategis kereta api jalur Pangkep dan Maros, Sulawesi Selatan, selesai dalam waktu dua bulan.
Proses pembebasan 2.096 lahan berstatus kategori tiga itu tidak melibatkan kepala desa, kepala kelurahan dan kepala wilayah kecamatan.
“Yang dimaksud lahan kategori tiga adalah lahan yang dikuasai dan digarap oleh rakyat secara ikhlas dan sadar selama dua puluh tahun,” jelas Kepala Wilayah BPN Sulsel Bambang Priono dalam Rapat Koordinasi Pembebasan Lahan Proyek Kereta Api di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin 14 Juni 2020.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, harga bidang tanah di jalur proyek kereta api sudah ditentukan oleh lembaga apresal independen.
“Tidak melibatkan lagi kepala desa, kepala kelurahan, dan camat,” jelas Firdaus.
- Yasir Machmud Harapkan Kerjasama PT SCI dengan PT KAI Terus Berjalan, Demi Pelayanan Kereta Api Sulsel
- Kereta Api Pertama di Sulsel yang Dikerjakan PT Bumi Karsa Diresmikan Jokowi
- Kerjasama PT SCI Sulsel - PT KAI Hasilkan Pendapatan Rp3,3 M
- Kereta Luar Biasa Melintas di Hari Weekday, BPKA Sulsel Tetapkan Jadwal Terbaru Layanan Penumpang Kereta Api
- Andi Sudirman: Akhirnya Sulsel Punya Kereta Api
Sementara hak garap lahan, menurut Bambang, tidak perlu surat keterangan kepala desa.
“Cukup pengakuan penggarap dan diperkuat dua orang saksi dari tokoh masyarakat,” jelasnya.
Fungsi kepala desa dan lurah, katanya, hanya memberi keterangan bawa penggarap lahan adalah warganya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
