Terkini.id, Jakarta – Murtede alias Amaq Sinta, warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menjadi topik pembicaraan yang hangat akibat tindakan dirinya membunuh sang pembegal pada Minggu 10 April 2022 lalu.
Awal kisah pembelaan dirinya atas oknum pembegal itu dimulai dari ketika ia berencana pergi ke Lombok Timur menggunakan sepeda motor untuk mengantar makanan kepada ibunya.
Dalam perjalanan menuju tempat ibunya, tiba-tiba ia diberhentikan oleh 4 orang yang tidak dikenal sambil membawa senjata tajam di desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.
Ketika ia diberhentikan oleh oknum pembegal tersebut, Sinta langsung mencoba untuk melakukan pembelaan diri dengan menggunakan pisau kecil yang ia miliki untuk melindungi dirinya dari pelaku begal tersebut.
“Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa. Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan,” ungkap Sinta, dilansir dari halaman kompas.com, Kamis 14 April 2022.
- Kampanye Jelajah Tri, Cara Indosat Perluas Jaringan dan Tingkatkan Pengalama Internet di NTB
- Heboh, Valentino Rossi KW Muncul di Sirkuit Mandalika, Rebutan Swafoto
- Diduga Gagal Hentikan Hujan di Acara Konser Musik, Mbak Rara Diejek Warganet: Remotenya Lagi Habis Baterai
- Wow! Indonesia Temukan Harta Karun 2 Miliar Ton Emas di NTB
- Dikritik Roy Suryo Akan Lelang Barang Pembalap MotoGP, Stafsus Menkeu: Tidak Ada Panci, Hanya Kaos, Topi dan Sarung Tangan
Ketika Sinta mencoba untuk melawan pelaku, salah satu pelaku berteriak minta tolong seolah-olah dirinyalah yang menjadi korban. Namun pada saat itu tidak ada satupun warga yang mendengar teriakan pria tersebut.
Setelah kejadian tersebut, Sinta langsung menuju rumahnya kembali, mencoba menenangkan diri akibat kejadian yang menimpa dirinya tersebut.
“Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan diri,” ucapnya.
“Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan,” tuturnya.
Akibat kejadian pembelaan dirinya dengan membunuh dua pelaku pembegal, Sinta ditangkap oleh Polres Lombok Tengah. Ia pun mendapatkan status baru yaitu menjadi tersangka.
Beberapa hari kemudian Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengabulkan permohonan penangguan penahanan Sinta.
Menurut Pengamat Hukum, Mulyadi, jika dari hasil pemeriksaan Polisi, Sinta tidak terbukti bersalah maka pihak Kepolisian harus membebaskannya.
Dua pembegal lain yang terlibat dalam aksi kriminal di Lombok tengah ini juga berhasil ditangkap pihak berwenang setempat setelah sebelumnya menjadi buronan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
