Heboh soal korban begal jadi tersangka karena membunuh pelaku kejahatan yaitu begal, kini Kapolda Lampung sebut akan beri penghargaan kepada siapapun yang lumpuhkan begal.
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda melontarkan singgungan keras terhadap aparat polisi yang menetapkan korban begal jadi tersangka lantaran membunuh pelaku begal, viral di media sosial.
Terkini.id, Jakarta – Viral di media sosial, seorang korban begal ditetapkan sebagai tersangka di Lombok Tengah. Korban begal tersebut, Amaq Sinta alias Murtade membela diri saat berhadapan dengan begal, hingga begal tersebut meninggal dunia.
Murtede alias Amaq Sinta, warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menjadi topik pembicaraan yang hangat akibat tindakan dirinya membunuh sang pembegal pada Minggu 10 April 2022 lalu.
Terkini.id, Jakarta -- Belum lama ini, publik kembali dihebohkan dengan beredarnya kabar korban begal berinisial S (34) ditetapkan sebagai tersangka usai membela diri dengan membunuh pelaku. Terkait hal ini, polisi meminta masyarakat untuk pahami hukum usai korban begal ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian ini terjadi di Lombok Tengah pada, Minggu 10 April, lalu.
Terkini.id, Jakarta -- Korban begal yakni Murtede alias Amaq Sinta (34) yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka karena pembunuhan terhadap pembegal di Lombok Tengah ditangguhkan penahanannya. Penangguhan dilakukan karena adanya fakta bahwa korban melakukan pembunuhan sebagai upaya pembelaan diri.