Terkini.id, Jakarta – Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah menetapkan pada tanggal 22 Mei 2020 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap kerja.
Pemerintah memutuskan pada tanggal tersebut bukanlah hari cuti bersama. Maka dari itu, PNS dan Pegawai BUMN pada 22 Mei tidak boleh libur.
“Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN, itu saja,” ujar Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat terbatas internal, Rabu, 20 Mei 2020, seperti dikutip dari detikcom.
Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai PNS dan BUMN pada 22 Mei 2020 tetap masuk seperti biasa. Untuk cuti bersama, kata Muhadjir, akan dipindahkan ke tanggal yang lain.
Selain itu, Muhadjir juga menyampaikan untuk hari cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun ini masih tetap.
- PNS TNI AD Kodam XIV/Hsn dan Kodam XIII/Mdk Angkatan 2009 Gelar Reuni Pengabdian 15 Tahun
- Gubernur Sulsel Sematkan 2.398 Satyalancana Karya Satya kepada PNS Pemprov Sulsel
- Megawati Soekarnoputri Minta PNS Bersikap Seperti Tentara
- Rencana Pensiun PNS Dapat Rp 1 Milliar
- Serahkan 136 SK PNS dan CPNS Lulusan IPDN, Andi Sudirman: Jaga Integritas
Adapun hari cuti bersama dalam rangka Idul Fitri dipindahkan ke tanggal 28 Desember hingga 31 Desember 2020.
“Tanggalnya dipindahkan ke 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
