3. Melakukan pendekatan kepada :
1. partai politik sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
b. masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
4. Menghadiri deklarasi, kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan, dukungan keberpihakan.
5. Menjadi anggota dan pengurus partai politik.
- Kalla Beton Ikut Berkontribusi pada Proyek Pembangunan Sekolah Garuda Kendari
- Perkuat Kesiapsiagaan, Kalla Rescue Berlatih di Pulau Samalona 2026
- Kadis Perkimtan Gowa Pakai Rompi Orange Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
- Gojek dan Yayasan GoTo Merah Putih Beri Beasiswa S1 untuk Ratusan Mitra Driver dan Keluarga
- Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Selama PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
6. Membuat Posting, comment, share, like, bergabung, Follow dalam Group, Akun pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
7. Memposting pada media sosialdan media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukan, memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik, calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
c. Alat peraga terkait partai politik calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai poliuk atau calon atau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota/ Wakil Wali Kota.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
