Pemilihan Serentak 2024, Waspada Netralitas ASN, Bisa Diberhentikan

Pemilihan Serentak 2024, Waspada Netralitas ASN, Bisa Diberhentikan

S
R
Syarief
Redaksi

Tim Redaksi

3. Melakukan pendekatan kepada :

1. partai politik sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

b. masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

4. Menghadiri deklarasi, kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan, dukungan keberpihakan.

5. Menjadi anggota dan pengurus partai politik.

Baca Juga

6. Membuat Posting, comment, share, like, bergabung, Follow dalam Group, Akun pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

7. Memposting pada media sosialdan media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

a. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

b. Tim sukses dengan menunjukan, memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik, calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

c. Alat peraga terkait partai politik calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai poliuk atau calon atau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota/ Wakil Wali Kota.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.