Pemilihan Serentak 2024, Waspada Netralitas ASN, Bisa Diberhentikan

Pemilihan Serentak 2024, Waspada Netralitas ASN, Bisa Diberhentikan

S
R
Syarief
Redaksi

Tim Redaksi

a. teguran lisan,
b. teguran tertulis: dan
C. pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 256 (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan:

b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 2576 (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan, dan

c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 2546 (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

Baca Juga

Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan,

b. pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan: dan

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.