a. teguran lisan,
b. teguran tertulis: dan
C. pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 256 (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan:
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 2576 (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan, dan
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 2546 (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
- Wakil Gubernur Sulsel Perkuat Sinergi Pemprov dan BKKBN Percepat Penurunan Stunting
- Kalla Beton Ikut Berkontribusi pada Proyek Pembangunan Sekolah Garuda Kendari
- Perkuat Kesiapsiagaan, Kalla Rescue Berlatih di Pulau Samalona 2026
- Kadis Perkimtan Gowa Pakai Rompi Orange Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
- Gojek dan Yayasan GoTo Merah Putih Beri Beasiswa S1 untuk Ratusan Mitra Driver dan Keluarga
Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan,
b. pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan: dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
