Pemilihan Serentak 2024, Waspada Netralitas ASN, Bisa Diberhentikan

Pemilihan Serentak 2024, Waspada Netralitas ASN, Bisa Diberhentikan

S
R
Syarief
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini, JenepontoNetralitas ASN merupakan salah satu Indeks kerawanan pemilihan serentak 2024, Prinsip netralitas ASN dirancang untuk memastikan ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik politik praktis dalam menguntungkan salah satu peserta pemilihan yang dapat merugikan calon lainnya.

ASN dituntut untuk bersikap profesional dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. ASN yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat yang tentunya dapat merusak demokrasi.

Bukan hanya itu, ASN yang melanggar Netralitas ASN pada Pemilihan serentak 2024 terancam dengan sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.

Untuk membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN serta demi terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya Pemilihan serentak yang berkualitas, Menteri pendayagunaan aparatur negar dan reformasi birokrasi, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, KASN dan Bawaslu RI telah menyepakati pedoman pembinaan dan penanganan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam Pemilihan serentak 2024.

Pedoman pembinaan dan penanganan Netralitas ASN itu tertuang dalam lampiran SKB Menteri pendayagunaan aparatur negar dan reformasi birokrasi, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, KASN dan Bawaslu RI nomor 2 tahun 2022.

Baca Juga

Dalam lampiran SKB nomor 2 tahun 2022 diuraikan bentuk pelanggaran bagi ASN dalam menghadapi Pemilihan serentak 2024.

Pelanggaran Kode Etik :

1. Memasang spanduk /baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

2. Sosialisasi/Kampanye Mcdm Sosial/ Online Bakal Calon (Presiden /Wakil Presiden/DPR/DPD/ DPRD/Gubernur/Wakdl Gubernur/Bupati/ Wali Bupati/ Wali Kota/ Waldl Wali Kota)

3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan membenkan tindakan/dukungan secara akttif.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.