8. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menjadi peserta pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.
9. Menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, partai politik yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan.
10. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau calon atau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bagi peserta pemilihan setelah penetapan peserta
11. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk
12. Membuat keputusan/ tindakan yang dapat menguntungkan, merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada masa sebelum, selarna, dan sesudah masa kampanye.
- Kalla Beton Ikut Berkontribusi pada Proyek Pembangunan Sekolah Garuda Kendari
- Perkuat Kesiapsiagaan, Kalla Rescue Berlatih di Pulau Samalona 2026
- Kadis Perkimtan Gowa Pakai Rompi Orange Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
- Gojek dan Yayasan GoTo Merah Putih Beri Beasiswa S1 untuk Ratusan Mitra Driver dan Keluarga
- Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Selama PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas, Dibahas dan diputus oleh satgas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana sanksi dalam bentuk pelanggaran kode etik berupa sanksi moral terkait membuat pernyataan secara tertutup atau terbuka. Sedangkan bentuk pelanggaran disiplin diancam hukuman disiplin berat sesuai PP nomor 94 tahun 2021.
Dalam Pasal 8 PP nomor 94 tahun 2021 mengatur Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan,
b. Hukuman Disiplin sedang, dan
c. Hukuman Disiplin berat.
Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
