Pemkot Makassar Bantu Percepat Izin Toko Agung

Pemkot Makassar Bantu Percepat Izin Toko Agung

K
EP
Kamsah
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf mengatakan telah mengundang pihak toko Agung dan memberi penjelasan ihwal penerapan protokol Covid-19.

“Mereka menyanggupi sehingga kami mempersilahkan yang bersangkutan untuk mengajukan izin baru,” kata Yusran di Posko Gugus Covid-19 Kota Makassar, Senin, 18 Mei 2020.

Menurut Yusran, pemerintah akan membantu percepatan pengurusan toko Agung agar bisa cepat legal.

Saat ditanya soal posisi toko Agung saat izinnya telah dicabut, Yusran mengatakan, saat ini, toko Agung hanya beroperasi secara online.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar telah mencabut izin toko Agung lantaran terbukti melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Baca Juga

Jubir Gugus Tugas Covid-19 Ismail Hajiali dengan tegas menyebut toko yang izin usahanya telah dicabut namun tetap beroperasi telah melakukan pembangkangan.

“Izin usaha dicabut berarti tidak ada aktivitas. Kalau itu terjadi berarti terjadi pembangkangan dong,” tegas Ismail.

Ismail mengatakan, pemerintah kota tegas mengacu pada Perwali yang mengatur pelaksanaan PSBB di Kota Makassar.

“Untuk masyarakat Makassar yang dijadikan rujukan adalah Perwali Kota Makassar,” tegasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.