Ia menjelaskan, keberadaan lapak di pinggir jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, aktivitas tersebut kerap memicu penumpukan sampah yang mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, tim terpadu juga melakukan pembersihan area pasar dari tumpukan sampah serta mengangkut material yang biasa digunakan pedagang untuk berjualan di badan jalan.
“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan kawasan kembali tertib dan tidak lagi digunakan sebagai lokasi berjualan,” tuturnya.
Tak hanya itu, menindaklanjuti polemik yang sempat viral di media sosial terkait pengecatan warna kuning di kawasan SMK 4 Jalan Tinumbu, Pemerintah Kecamatan Bontoala bergerak cepat melakukan rapat koordinasi bersama perwakilan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati area tersebut.
- Penataan PKL Dibarengi Pemberdayaan, Pemkot Makassar Gandeng Bank Sulselbar Salurkan KUR untuk UMKM
- Inovasi Pengolahan Sampah Berbasis Magot PT Vale Dihadirkan Dalam Pameran Lingkungan Internasional KemenLHK
- Di Ujung Gubuk Reot, 7 Tahun Sebatang Kara, Daeng Sangkala Terbaring Sakit Tanpa KTP dan Perawatan
- Pebalap Astra Honda Ramadhipa Bidik Podium Kedua di Moto3 Junior World Championship Estoril
- Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Ikuti Pelatihan PAKU Integritas 2026 yang Digelar KPK
Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya membangun komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan para pedagang, sekaligus mencari solusi bersama atas penataan kawasan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Dalam rapat itu, pihak kecamatan menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis, agar penataan dapat berjalan tertib tanpa menimbulkan konflik.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan tercapai kesepahaman antara pemerintah dan para PKL mengenai aturan pemanfaatan ruang, kebersihan lingkungan, serta estetika kawasan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan namun tetap tertib dan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Fataullah menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berdagang, namun aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap para pedagang dapat mematuhi kesepakatan bersama demi kenyamanan dan keselamatan semua pihak.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
