Pemkot Makassar Serahkan Santunan Kematian Pegawai Non-ASN Sekretariat DPRD Makassar

Pemkot Makassar Serahkan Santunan Kematian Pegawai Non-ASN Sekretariat DPRD Makassar

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini, Makassar – Di tengah duka yang menyelimuti keluarga Almarhum Muhammad Akbar Basri atau Abay, Pemerintah Kota Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris pegawai Non-ASN di wilayah Sekretariat DPRD Kota Makassar.

Penyerahan berlangsung di Jalan Baru II Makassar Sulawesi Selatan, Senin 1 September 2025 yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin didampingi Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu.

Bantuan ini bukan hanya sekadar angka, melainkan bentuk nyata perhatian dan tanggung jawab pemerintah untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus memastikan hak-hak sosial korban tetap terpenuhi.

Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Kota Makassar menyerahkan santunan sebesar Rp 98.762.730 kepada keluarga almarhum Muhammad Akbar Basri atau Abay, korban kebakaran saat unjuk rasa di DPRD Makassar, 29 Agustus malam.

Bantuan jaminan sosial bagi almarhum Muhammad Akbar Basri atau Abay telah resmi ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun manfaat yang diterima keluarga berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 94.000.000 dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 4.762.730.

Baca Juga

Dengan demikian, total santunan yang akan dibayarkan kepada ahli waris berjumlah Rp 98.762.730.

Bantuan ini diharapkan dapat menjadi dukungan nyata bagi keluarga yang ditinggalkan serta memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta jaminan sosial tetap terpenuhi.

Santunan ini bukan hanya sekadar bantuan materi, tetapi juga wujud nyata perhatian dan tanggung jawab sosial pemerintah terhadap warganya yang mengalami musibah.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah terhadap warganya.

Walikota Makassar Munafri menjelaskan, santunan ini bersumber dari jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.