Terkini.id, Parepare – Pemerintah Kota Parepare memperingatkan pengusaha kafe, rumah makan, restoran untuk tetap mematuhi ketentuan jam operasional.
Ketentuan jam operasional hingga pukul 17.00 Wita yang dikeluarkan Pemkot Parepare selama pandemi Covid-19 masih berlaku.
Hal ini diingatkan Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemkot Parepare, St Amina Amin, Jumat 19 Juni 2020.
St Amina juga mengingatkan kepada pengusaha panti pijat dan tempat hiburan untuk tidak membuka usahanya sebelum ada pengumuman resmi Pemkot.
“Jam operasional belum berubah. Minggu depan rencana ada pertemuan Pak Wali Kota dengan para pengusaha kafe, restauran dan rumah makan membahas jam operasional ini. Sementara soal pembukaan panti pijat dan tempat hiburan belum dipikirkan,” ungkap St Aminah.
- Hari Keanekaragam Hayati 2026, UKM Pandu Alam Lingkungan Unhas Tekankan pentingnya menjaga Burung Rangkong dan Pohon Lontar
- HUT Bukit Baruga dan Bugis Waterpark Dirayakan dengan Yoga di Ruang Terbuka Hijau
- Pendaftaran Murid Baru SMKN 6 Makassar Dibuka 25 Mei 2026, Ini Jadwal Terbarunya
- Kalla Toyota Sebut Layanan dan Spare Part Jadi Faktor Utama Dominasi Pasar Otomotif
- Tinggal 8 Hari Lagi, Promo Honda Mei Vibes Asmo Sulsel Jangan Sampai Terlewat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare intens turun memantau dan mengawasi kafe, rumah makan, restoran hingga panti pijat dan tempat hiburan.
Kepala Satpol PP Parepare, HM Anzar yang memimpin langsung patroli pemantauan dan pengawasan.
Sekretaris Satpol PP Parepare, Prasetyo Catur mengatakan, pemantauan dan pengawasan rutin dilakukan setiap hari.
“Selain kami ingatkan ketentuan jam operasional, kami juga ingatkan terkait protokol kesehatan. Gunakan masker bagi pengunjung dan karyawan kafe,” terang Prasetyo.
Prasetyo mengaku rata-rata pengunjung dan karyawan kafe, restoran, dan rumah makan sudah mematuhi protokol kesehatan.
Sementara panti pijat dan tempat hiburan, kata Prasetyo, belum ditemukan yang buka. Namun tetap diimbau untuk tutup sementara sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Pemkot.
“Jadi kami imbau tetap mematuhi edaran yang ada. Jangan beroperasi di luar ketentuan yang ada,” ingat Pras, sapaannya.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengapresiasi pengusaha kafe, rumah makan, restoran yang tetap mematuhi edaran Pemkot.
“Patuhi jam operasional, patuhi protokol kesehatan. Secara bertahap kita menuju new normal, tatanan kehidupan normal baru produktif dan aman Covid-19,” harap Taufan Pawe.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
