Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jam operasional mal dan aktivitas usaha kembali dipangkas dari pukul 20.00 Wita berubah 17.00
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin membalas kritikan IDI ihwal pembatasan jam operasional yang dinilai memberi kelonggaran di tengah peningkatan kasus Covid-19. Rudy membantah
Kendati pembatasan jam operasional di Makassar diperpanjang hingga 11 Januari 2021. Namun pengawasan pemerintah kota dinilai masih lemah. Pasalnya, sejumlah pengusaha masih terang-terangan membuka
Pandemi Covid-19 telah mengubah segalanya. Pelaku usaha harus beradaptasi dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk mendorong kembali ekonomi yang terdampak Covid-19. Hal itu
Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan imbauan larangan beraktivitas atau berkumpul pada jam malam. Aktivitas usaha pun dibatasi hingga pukul 19:00 Wita. Aturan tersebut berlaku sejak
Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan kebijakan terbaru terkait aktivitas operasional hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe atau warung kopi di masa pandemi Covid-19.