Terkini.id, Makassar – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel telah menyelesaikan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pendapan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 (30 September 2020) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Hal itu diketahui saat acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BKP Sulsel untuk Pemerintah Kota Parepare, Makassar, Jeneponto, dan Toraja Utara, di Auditorium BPK Sulsel, Selasa, 1 Desember 2020.
Sekretaris Badan Keuangan Parepare, Agus Salim mengapresiasi BPK Provinsi Sulsel yang terus menberikan arahan dan rekomendasi agar PAD Kota Parepare bisa lebih meningkat.
Hal itu, kata Agus, dilakukan dalam rangka pemenuhan Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Undang-undang tahun 2004 tentang Pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
“Kita segera tindaklanjtui atas rekomendasi BPK. Kita dapat banyak masukan dalam meningkatkan PAD kita. Terutama pajak daerah dan retribusi daerah untuk dikelola lebih memadai. Kita juga akan optimalkan pajak parkir. Khusus pajak parkir untuk dibuatkan Perda karena potensi pajak parkir ada. Contohnya parkir di pelabuhan,” katanya.
- Makin Kritis! Keluarga Besar, Parpol, Anggota DPRD hingga Sejumlah ASN Dikabarkan Tak Percaya Bupati Gowa
- Demi Kualitas Hidup Masyarakat, PT Vale-Kodim 1412 dan Pemkab Kolaka Wujudkan Hunian Layak dan Akses Kesehatan
- PLN Mobile Padel Competition 2026 'Smash Your Energy' Dimulai, Kolaborasi PLN dengan 52 Instansi
- Wabup Gowa Buka Kampoeng Eropa City Trail Run 2026, Didorong Jadi Kalender Event Tahunan Gowa
- PT Bumi Karsa Dorong Transformasi Digital Konstruksi lewat Penguatan Kompetensi BIM
Atas laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan tersebut, kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK sesuai ketentuan pasal 20 ayat 3 undang-undang Nomor 15 tahun 2004.
Selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diserahkan. Adapun DPRD diharapkan mampu mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.
“Kita berharap Pemerintah Kota Parepare khsusnya SKPD pengelola PAD lebih optimal mengelola pendapatannya sesuai dengan regulasi. Kalau ada terambat membayar pajak sanski tegas harus ditegakan. Sanksi administrasi berupa sansi denda,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
