Terkini.id, Makassar – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel telah menyelesaikan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pendapan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 (30 September 2020) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Hal itu diketahui saat acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BKP Sulsel untuk Pemerintah Kota Parepare, Makassar, Jeneponto, dan Toraja Utara, di Auditorium BPK Sulsel, Selasa, 1 Desember 2020.
Sekretaris Badan Keuangan Parepare, Agus Salim mengapresiasi BPK Provinsi Sulsel yang terus menberikan arahan dan rekomendasi agar PAD Kota Parepare bisa lebih meningkat.
Hal itu, kata Agus, dilakukan dalam rangka pemenuhan Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Undang-undang tahun 2004 tentang Pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
“Kita segera tindaklanjtui atas rekomendasi BPK. Kita dapat banyak masukan dalam meningkatkan PAD kita. Terutama pajak daerah dan retribusi daerah untuk dikelola lebih memadai. Kita juga akan optimalkan pajak parkir. Khusus pajak parkir untuk dibuatkan Perda karena potensi pajak parkir ada. Contohnya parkir di pelabuhan,” katanya.
- Kalla Run 10K Segera Digelar, Rute Lebih Presisi dan Tersertifikasi Kelas Dunia
- Atasi Krisis Air Bersih, PLN Peduli dan Human Initiative Hadirkan PLN SEJUK di Jeneponto
- Presale Tiket Musikaria Adira Festival 2026 Dibuka, Harga Mulai Rp119 Ribu
- Dinas DPPA Sulsel Jalan di Tempat: Program Ada, Anggaran Tak Cair
- Hilux Rangga Catat Penjualan 550 Unit, Kuasai 51,4 Persen Pasar Pick Up Medium Sulawesi
Atas laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan tersebut, kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK sesuai ketentuan pasal 20 ayat 3 undang-undang Nomor 15 tahun 2004.
Selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diserahkan. Adapun DPRD diharapkan mampu mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.
“Kita berharap Pemerintah Kota Parepare khsusnya SKPD pengelola PAD lebih optimal mengelola pendapatannya sesuai dengan regulasi. Kalau ada terambat membayar pajak sanski tegas harus ditegakan. Sanksi administrasi berupa sansi denda,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
