Terkini.id, Makassar – Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal S Suhaeb, menanggapi kasus Camat Rappocini, Hamri Hayya yang terlibat korupsi pemotongan fee 30 persen dana kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD Pemkot Makassar.
Iqbal mengatakan pihaknya bakal memberi pendampingan hukum selama itu masih memungkinkan.
“Kami pasti beri pendampingan, kami akan beri pendampingan, kecuali kalau ada sifatnya OTT atau sudah ada keputusan tetap, baru kita tidak bisa lagi,” kata dia, Jumat, 21 Februari 2020.
Selama kasus hukum tersebut masih berproses, Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar bakal memberikan pendampingan.
“Itu bagian dari kewajiban kita,” tegasnya lagi.
- Camat Rappocini Salat Subuh Berjamaah di Anjungan Pantai Losari
- Jelang PSBB, Jalan di Perbatasan Gowa Makassar Tetap Ramai
- Camat Rappocini Bersihkan Jalan Aroepala dari PKL
- Rombongan Diklatpim IV Provinsi Papua Takjub dengan Inovasi Kecamatan Rappocini
- Camat Rappocini Gelar Rakor Pasca Libur Lebaran, Ini yang Dibahas
Iqbal pun menegaskan bakal memberi pendampingan hukum bagi siapa pun aparat pemerintah kota yang bermasalah dengan hukum. Selama, kata dia, belum terbukti secara hukum.
“Bagi saya setiap aparat Pemkot yang bermasalah dengan hukum dan itu belum terbukti kita akan bantu. Jadi saya tidak lihat kasus apa,” kata dia.
Menyikapi maraknya modus pencucian uang yang melibatkan orang dalam Pemerintah Kota Makassar. Iqbal menyebut aparat pengawasan baik di dalam maupun pihak luar terus akan memberi pengawasan.
“jadi ada pengawasan internal, termasuk juga masyarakat yang mengawasi. Jika misalnya ada temuan,ada laporan kita tindak lanjuti. Kalau ada laporan yang coba melanggar hukum, kita tindaklanjuti,” pungkasnya.
Diketahui, Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 20 miliar dari total anggaran Pemerintah Kota Makassar 2017, sebesar Rp 70 miliar lebih.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
