Terkini.id – Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani memberikan, apresiasi dan rasa bangga kepada pemerintah desa, yang berhasil meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel.
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik ini diberikan juga kepada OPD Lingkup Pemprov Sulsel dan pemerintah kabupaten kota se-Sulsel.
“Saya bangga ada desa yang ikut terlibat dalam penyerahan penghargaan kepada pemerintah desa,” kata Abdul Hayat dalam sambutannya, di acara Penganugerahan Penghargaan Keterbukaan Informasi, di The Rinra Hotel Makassar, Rabu 15 Desember 2021.
Menurut Abdul Hayat, penghargaan tersebut sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak untuk terus berbuat serta berinovasi di bidang pelayanan informasi publik.
“Penyerahan penghargaan ini bukan hanya itu, tapi merupakan bentuk motivasi untuk kita terus berbuat yang baik,” tuturnya.
- Pemprov Sulsel Lanjutkan Pengerjaan Ruas Salaonro - Ulugalung, Hubungkan Soppeng dan Wajo
- Gubernur Sulsel Dorong Kemandirian Desa di Sulsel
- BPBD Sulsel Beri Bantuan Logistik ke Korban Kebakaran di Galangan Kapal
- Tiga RS Pemprov Sulsel Raih Akreditasi Paripurna dari LAM-KPRS
- Gubernur Sulsel Buka Pesta Rakyat Adat Lammang
Sementara, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel, Fahir Halim, mengatakan, hadirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu mengubah kesadaran masyarakat dalam mewujudkan program dan kebijakan.
“Ketika undang-undang diproses secara terbuka, maka akan menghasilkan yang sangat penting. Keterbukaan bukan lagi dilakukan secara undang-undang, tapi merupakan bentuk kesadaran masyarakat sendiri. Keterbukaan informasi publik mendukung daya kritis masyarakat terhadap pengawalan program,” jelasnya.