Terkini, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tengah berupaya mengajukan memperpanjang masa relaksasi kewajiban pemasangan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) atau Vessel Monitoring System (VMS) bagi kapal nelayan.
Langkah ini diambil menyusul berlakunya kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI per 1 April 2025 yang mewajibkan kapal bermigrasi ke perizinan pusat untuk menggunakan VMS sebagai syarat penerbitan Surat Laik Operasi (SLO).
“Hal ini sudah kami tindaklanjuti sejak Jumat. Hari ini akan bersama Kementerian menindaklanjuti dengan rapat koordinasi secara virtual,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel, Muhammad Ilyas.
Aturan tersebut mengikat kapal berkapasitas 32 Gross Tonnage (GT) ke atas dan kapal 5-30 GT yang beroperasi di zona lebih dari 12 mil.
“Itu persyaratan yang harus dipenuhi nelayan ketika sudah bermigrasi ke izin pusat. Tujuannya Pemerintah Pusat itu adalah bagaimana ikan yang ditangkap nelayan itu tetap terkontrol. Bisa dijual di tempat yang tepat, bisa terukur berapa jumlahnya,” sebut Muhammad Ilyas pada Senin, 14 April 2025.
- Dirgahayu Yonif 726 Tamalatea, Kapolres Jeneponto Tegaskan Sinergitas TNI Polri Tak Pernah Layu
- Bukan Tentang Trofi, Tapi Harapan, Kisah Megah Cape Verde di Piala Dunia 2026
- YBM PLN UID Sulselrabar Resmikan Griya Singgah Pasien Makassar, Ada Hunian Gratis bagi Pasien Dhuafa dan Keluarganya
- Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Dukung Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
- YBM PLN UID Sulselrabar Gelar Khitanan Massal dan Berbagi Kado Anak Yatim Dhuafa
Sebelumnya, pada Kamis (10/4/2025) HNSI Sulsel telah melakukan audiensi dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dan diterima langsung oleh Kepala DKP Sulsel.
Ilyas memaparkan, tanpa SLO dan Surat Perintah Berlayar (SPB), kapal-kapal tersebut tidak bisa melaut. Terdapat 382 Unit Kapal Perikanan di Provinsi Sulawesi Selatan yang tercatat by name and by address. Hal ini berpotensi mengganggu stabilitas produksi pangan akuatik, memicu inflasi, dan mengancam mata pencaharian nelayan.
Regulasinya 31 Maret adalah hari terakhir dari relaksasi aturan tersebut. Maka otomatis tidak bisa lagi diterbitkan Surat Laik Beroperasi dan izin berlayar SPB.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sulsel akan mengalokasikan anggaran subsidi pengadaan VMS pada APBD Perubahan 2025 untuk kapal di bawah 30 GT.
“Solusi kita bantu kapal ukuran kecil yang sudah bermigrasi yang berukuran di bawah 30 gross tonnage, kita bantu untuk pengadaan alat agar mereka tidak berhenti mencari ikan, karena ini akan berdampak ke ekonomi,” paparnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
