Terkini.id, Jakarta – DP pemuda asal Sakadau, Kalimantan Barat, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya.
Tentu hal yang dilakukan pemuda berusia 19 tahun ini termasuk dalam hal kekerasan dalam pacaran.
Kekerasan dalam pacaran merupakan sebuah tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap pasangan yang belum terikat pernikahan.
Jenis kekerasan tersebut meliputi kekerasan fisik, ekonomi, pembatasan aktivitas dan emosional.
Kasus kekerasan dalam pacaran tersebut terjadi di kos korban pada hari Rabu, 12 Oktober 2022 yang bertempat di jalan Tamtama desa Sungai Ringin, Sakadau Hilir.
Dilansir dari suara.com jaringan Terkini.id, Kapolsek Sakadau Hilir Iptu Kuswiyanto menjelaskan kronologi kejadian kekerasan yang dialami oleh korban.
“Sekitar pukul 18.30 WIB, ayah korban baru mendapatkan informasi kalau anaknya dipukuli oleh pelaku di rumah kos korban,” jelas Kuswiyanto pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Setelah mendapat tindakan kekerasan, korban mengaduh kepada sang ayah bahwa ia telah dipukuli menggunakan botol kecap, sendok makan dan juga tangan pada bagian pipi, leher dan juga mulut.
Mendengar bahwa sang anak mendapat tindakan kekerasan hingga membuat anak nya tidak dapat makan akibat mulut nya yang ditusuk menggunakan botol.
Kamis, 13 Oktober 2022, ayah korban mendatangi kos korban untuk memastkkan kondisi sang anak dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sakadau Hilir.
“Pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu satu botol kecap dan sendok makan. Terhadap pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP,” jelasnya.
Pelaku yang kini telah ditanggap tersebut, diduga melakukan penganiayaan tersebut karena curiga bahwa korban telah berselingkuh dengan lelaki lain hingga membuatnya emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.