Terkini, Jeneponto – Penyidik Polres Jeneponto melimpahkan ke Kejaksaan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi pada tahun 2019 yang terjadi di Dusun Parangsiala, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Penyerahan Tersangka lelaki bernisial SS dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jeneponto berlangsung, Senin, 15 Juli 2024.
Dimana, Polres Jeneponto melalui Polsek Batang berhasil menuntaskan pengungkapan perkara pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi pada tahun 2019 yang terjadi di Dusun Parangsiala, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Pada kejadian lima tahun yang lalu itu, Polsek Batang memburu 2 orang terduga pelaku, yakni, lelaki bernisial SS dan S. Terduga pelaku inisial SS telah berhasil ditangkap beberapa bulan lalu dan ditetapkan tersangka, sementara lelaki S masih dalam pencarian pihak Kepolisian.
“Hari tersangka pelaku Curanmor lelaki bernisial SS bersama barang bukti telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Jeneponto,” kata Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri.
- PT Vale Terus Perkuat Tata Kelola ESG, Skor Risiko Keberlanjutan Turun Hampir 20 Persen pada 2025
- Wali Kota Munafri: Makassar Half Marathon 2026 Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Effect bagi PAD Kota
- PT Nindya Karya Sampaikan Duka Mendalam Atas Musibah di Proyek Sekolah Rakyat Takalar
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Kompak Hadiri Sannipata Waisak 2570 BE/2026
- LP3M Harakah Bakomubin Sulsel Siap Gelar Pelantikan dan Raker, Perkuat Dakwah dan Pemberdayaan Umat
Menurutnya, Barang bukti yang diserahkan ke JPU Kejari Jeneponto berupa.rantai motor dan surat kepemilikan atas sepeda motor.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita. selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh Kejaksaan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
