Terkini.id, Jeneponto – Kejari Jeneponto memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum di halaman Kantor Kejari, Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Jeneponto, Senin, 22 Juli 2019.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kajari Jeneponto Rahmadiagus, Kapolres AKBP Hery Susanto, Ketua PN Arief Kariadi dan perwakilan Rutan Kelas II Jeneponto, dan para Kasi di jajaran Kejari Jeneponto.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum. Barang bukti yang dimusnahkan itu dari perkara pidana umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Ramadiyagus kepada awak media.
Pemusnahan barang bukti dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu, 14 gram sabu dalam seratus saset kecil, 2000 biji obat daftar G dan barang bukti dari tindak pidana kekerasan serta pencurian.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana yang terjadi selama tahun 2019 ini. Ada juga beberapa alat komunikasi (HP) yang kita musnahakan, parang dan alat hisap sabu serta ada kurang lebih 100 saset kosong penyimpanan sabu,” kata Ramadiyagus.
- Adhyaksa Award 2025, Kasi Pidum Kejari Jeneponto Masuk Nominasi Tiga Besar Jaksa Penegak Keadilan Restoratif
- Kejari Jeneponto Kembali Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
- Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Kasus yang Memiliki Kekuatan Hukum Periode April 2025
- Kejari Jeneponto Hentikan Kasus Pencurian Tersangka Idrus Dg Bulu Melalui Restorative Justice
- Bidang Intelijen Kejari Jeneponto Gelar Kampanye Anti Korupsi, ini Tujuannya
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dalam rangka peringatan HUT Bhakti Adhyaksa ke-59.
“Ini juga rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini,” tutup Ramadiyagus
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
