Terkini.id, Jakarta – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar ikut angkat bicara soal penangkapan pendakwah kontroversial Ustaz Yahya Waloni atas kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu menyesalkan sikap aparat kepolisian yang menangkap Ustaz Yahya Waloni.
Sebab, kata Aziz, pendakwah mualaf itu hanya menyampaikan kalimat hinaan di hadapan jamaahnya sendiri.
“Ya, kami sangat menyesalkan ya. Kami duga itu ditujukan untuk umat Islam, bagian dari ceramah agama,” ujar Aziz Yanuar, Jumat 27 Agustus 2021 seperti dikutip dari Hops.
Aziz juga mengaku khawatir jika seandainya pernyataan seperti yang disampaikan Ustaz Yahya Waloni dianggap menistakan agama.
- Yahya Waloni dan Doanya yang Tembus ke Langit
- Dasad Latif: Ustaz Yahya Waloni Satu dari Sedikit Orang yang Berdakwah Jalur Nahi Munkar
- Muhammad Kece Resmi Divonis 10 Tahun Penjara, Warganet Bandingkan Dengan Yahya Waloni: Hukum di Negeri Ini Sudah Tidak Ada Artinya Lagi!
- Lagi! Megawati Sindir Pemuda Indonesia, Ustadz Yahya Waloni: Waspada! Nenek-nenek itu Biangkerok Perpecahan di Indonesia
- Berani! Pria Ini Tegas Mengatakan Jika UAS dan Yahya Waloni Bangsat
Pasalnya, menurut Aziz, dalam Alquran juga banyak hal yang berkaitan dengan agama lain dan hal itu ia khawatirkan akan dipermasalahkan kedepannya.
“Banyak cerita tentang umat lain yahudi, nasrani, dan orang-orang kafir, itu dipermasalahkan juga nantinya,” tuturnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama usai ditangkap di kediamannya di Cibubur.
Adapun dasar penetapan tersangka Yahya Waloni adalah laporan polisi soal dugaan penistaan kitab unat Kristen, Injil.
Penetapan tersangka Yahya Waloni diumumkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat 27 Agustus 2021 siang. Yahya Waloni sendiri dijerat pasal berlapis.
“Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Jiga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” beber Rusdi, seperti dilansir dari Detikcom, Jumat 27 Agustus 2021.
Rusdi juga menjelaskan, dasar penangkapan Yahya Waloni adalah laporan polisi dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM pada 27 April 2021. Penceramah asal Manado itu dilaporkan atas kasus dugaan penodaan agama.
“Di dalam laporan polisi tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
