Terkini.id, Jakarta – Penetapan tersangka kepada Nurhayati menjadi sorotan publik. Pasalnya yang bersangkutan merupakan pelapor kasus korupsi dana Desa Citemu Kabupaten Cirebon.
Seorang pelapor dugaan korupsi yang harusnya dilindungi malah menjadi tersangka kasus korupsi yang dilaporkannya.
Polisi kemudian mencoba untuk meninjau kembali penetapan tersebut dengan berkoordinasi dengan jaksa.
“Untuk perkara tersangka N (Nurhayati) penyidik akan mengkoordinasikan kembali kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk tindak lanjut kasus ini,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Jumat 25 Februari 2022.
Rencana peninjauan ini dilakukan usai tim Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara ulang pada kasus pidana koriupsi tersebut.
Upaya ini dilakukan setelah kasus menjadi sorotan publik. Hingga korps Bhayangkara memberikan perhatian khusus.
Hasil gelar perkara itu pun memutusukan untuk melanjutkan kasus dengan penetapan Kades Citemu Supriyadi sebagai tersangka. Berbeda dengan penetapan Nurhayati sebagai tersangka.
“Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka inisial S (Supriyadi) kasus ini terus dilanjutkan,” ucap Ramadhan dilansir dari CNN Indonesia.
Ramai diberitakan sebelumnya, penetapan Nurhayati jadi tersangka menjadi polemik. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyebut tak seharusnya Nuhayati jadi tersangka karena dirinya merupakan pelapor yang berperan mengungkap kejahatan korupsi.
Ia menyebut posisi hukum pelapor dijamin UU Perlindungan Saksi dan Korban agar tidak mendapat serangan balik.
Namun polisi membantah Nurhayati sebagai pelapor dalam kasus itu. Ia hanya berperan sebagai saksi sebelum Kades Citemu ditetapkan sebagai tersangka.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.