Terkini.id, Jakarta – Pegiat dunia maya Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian akibat cuitan Allahmu lemah.
Penetapan tersebut usai Ferdinand diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi terlapor.
Ferdinand diperiksa intensif dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB Senin 10 Januari 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan mengantongi dua alat bukti yang menjadi alasan dinaikkannya status Ferdinand.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ucap Ahmad Senin malam dilansir dari CNN Indonesia.
- Unggah Foto Bersama Ruhut Sitompul, Twitter Ferdinand Hutahaean Dibanjiri Ratusan Komentar
- Ferdinand Hutahaean: Selama Tidak Ada Bukti, Perkataan Anies Baswedan dan Pendukungnya adalah Omong Kosong
- Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Formula E, Ferdinand Hutahaean Titip Pertanyaan
- Ferdinand Hutahaean ke Anies Baswedan: Sudahlah Lebih Baik Diam, Sudah Tak Berguna!
- Kamaruddin Sebut Hukum Rusak di Tangan Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Fokus Kasus Brigadir J, Jangan Beropini Jauh!
Ahmad mengungkapkan penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, mengulang perbuatannya, dan atau menghilangkan barang bukti sehingga harus ditahan.
Diberitakan sebelumnya, Ferdinand membuat cuitan yang dinilai telah menistakan salah satu agama. Saat ini cuitan tersebut telah dihapus, namun tangkapan layarnya telah beredar luas di jagat maya.
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian bunyi cuitan Ferdinand, yang dikutip dari sinpo.id diakses pada Jumat 7 Januari 2022.
Setelah jadi perbincangan warganet, Ferdinand mengklarifikasi bahwa cuitannya bukanlah untuk menyindir golongan tertentu. Itu hanyalah bentuk ekspresi dialog imajinernya disaat dirinya butuh ketenangan untuk menyingkrongkan antara hati dan pikirannya.
Namun Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama melaporkannya ke pihak kepolisian Rabu 5 Januari 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
