Pengacara Kecewa Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara: Ibu Putri Korban

Pengacara Kecewa Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara: Ibu Putri Korban

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku dirinya kecewa terkait vonis 20 tahun penjara yang ditujukan untuk Putri Candrawathi.

Sebab menurut Arman, Putri Candrawathi adalah korban dalam kasus ini. Ia mengatakan hal ini saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023 kemarin malam.

“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” ujar Arman Hanis di PN Jakarta Selatan, Senin malam 13 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Sementara terkait dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkap bahwa kliennya itu sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman Hanis.

Baca Juga

Meskipun begitu, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan vonis dari majelis hakim.

“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” lanjut pengacara terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Sebelumnya, majelis hakim persidangan yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo. Sementara Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Sambo untuk dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Putri dituntut hukuman penjara delapan tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta, Senin 13 Februari 2023.

Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi kedua terpidana itu. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.