Terkini.id, Jakarta – Penasihat hukum terdakwa pelaku penyiram air keras Novel Baswedan mempertanyakan masifnya pemberitaan atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Kedua terdakwa tersebut sebelumnya telah dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun karena dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat.
“Banyak dari kalangan masyarakat, pemerhati, praktisi hukum tidak mengikuti seluruh proses persidangan seolah-olah paling mengerti dan benar, padahal tidak dapat gambaran utuh dan fakta di persidangan,” terang tim pengacara terdakwa membacakan duplik atas replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 29 Juni 2020 dikutip dari vivanews.
Tim pengacara juga menyebutkan bahwa jika masyarakat mengikuti proses persidangan, maka tidak bakal mengkritik tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kalangan tertentu misleading dan mispersepsi terhadap tuntuan JPU. Karena dari awal tak tahu fakta persidangan, akan tetapi dengan seenaknya komentari rendahnya tuntuan jaksa dan cari pembenaran dengan asumsi mereka buat sendiri, dan narasi menurut mereka benar, menurut penilaian mereka sendiri.”
- 6.000 Peserta Ramaikan Jalan Sehat Anti Mager Harmoni Kemanusiaan Lintas Agama di Makassar
- Unismuh Jadi Titik Temu Akademisi, Seminar Internasional IKAPROBSI Catat Rekor 249 Makalah
- Wamenkes Puji Kemajuan RSUP Wahidin Makassar dalam Penanganan TBC
- Indonesia Sehat Jiwa dan Satbrimob Sulsel Resmikan Pusat Layanan Kesehatan Mental di Makassar
- Indonesia Sehat Jiwa Bentuk Peer Buddy di Sekolah Islam Athirah Makassar, Ajak Remaja Bersahabat dengan Emosi
Mengenai pendampingan hukum dari Polri tersebut, menurut mereka, adalah hal yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mereka berkilah bukan seperti yang disudutkan oleh sejumlah pihak.
“Tugas serta kewajiban pengembang fungsi hukum untuk memberi pendampingan hukum kepada terdakwa, hak terdakwa tetap dihargai, perlu meluruskan berita yang cenderung tendensius,” terang tim penasihat hukum.
Proses persidangan, mereka menegaskan, harus berjalan profesional tanpa ada rekayasa. Karena itu, tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun dalam persidangan.
Mereka mengklaim telah membuktikan menjalani proses persidangan secara profesional untuk menemukan kebenaran materil atas peristiwa pidana yang didakwakan jaksa dan dipandu Majelis Hakim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
