Terkini.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan naik pitam ketika disinggung soal hukuman satu tahun terhadap pelaku penyiraman air keras yang telah melukai kornea matanya.
Menurut Novel, hukuman tersebut seolah-olah mau mengejek dirinya. Pasalnya, kejahatan yang dilakukan termasuk penganiayaan tingkat tinggi karena dilakukan oleh anggota polisi aktif dan menyebabkan cacat seumur hidup pada korban.
“Bahkan ancaman hukumannya satu tahun dibuat seolah-olah, saya tidak tahu, mau mengejek saya? Atau mau menantang ayo satu tahun mau ngapain kalian? Seolah-olah seperti itu tantangannya,” kata Novel ketika diundang dalam acara Mata Najwa, Rabu 17 Juni 2020.
Dia pun merasa tuntutan hukuman satu tahun yang diajukan kepada pelaku seperti mengolok-olok dirinya. Ia menilai hal itu sangat keterlaluan.
“Saya melihat ini keterlaluan,” katanya dengan nada tinggi seperti dikutip dari suaracom.
- KAMPAS Diminta Perluas Gerakan, Kajian Zona 1 Dipandu Ketua Pemuda Muhammadiyah Bulukumba
- Kebakaran Mal Nipah Park Makassar Berhasil Dipadamkan, Operasional Tetap Berjalan Normal
- Paradoks Emas di Tengah Ketegangan Geopolitik: Membaca Arah Kekayaan di Era Turbulensi
- Semarak 17 Agustus, Warga BTN Makkio Baji Ubah Perayaan Kemerdekaan Jadi Gerakan Peduli Lingkunganmk
- Astra Motor Sulsel dan FIFGroup Salurkan Bantuan untuk Petani Terdampak Kekeringan di Sidrap
Novel mengaku ketika pertama kali mendengar tuntutan hukuman satu tahun, dirinya kaget karena merasa dalang di balik kasus ini bersikap sangat berani dalam memperrmainkan kasus hukum.
“Terus terang ketika saya mendengar dari media satu tahun, saya kaget. Ini sudah sedemikian beraninya,” kata Novel Baswedan.
Ia malah menduga tuntutan tersebut juga menghina Presiden Jokowi. Pasalnya, Jokowi sempat meminta agar kasus Novel Baswedan diusut dengan sungguh-sungguh.
“Saya tidak tahu jangan-jangan tuntutan ini juga menghina presiden karena apa? Presiden perintahkan untuk periksa benar-benar. Tapi berani dengan terang-terangan, dengan vulgar membelokkan fakta, menghilangkan saksi-saksi, menghilangkan bukti, menuntut satu tahun,” terangnya.
Seperti diketahui, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut ancaman hukuman satu tahun penjara. Tuntutan ini pun menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai terlalu ringan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
