Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Tunda Pemilu 2024, Ini Penyebabnya!

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Tunda Pemilu 2024, Ini Penyebabnya!

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id, JakartaUsai mengabulkan gugatan partai Prima yang tidak lolos sebagai peserta Pemilihan Umum tahun 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan menunda pelaksanaanPemilu 2024.

Putusan itu juga telah ketok palu hari ini, Kamis 2 Maret 2023.

Sebelumnya, Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara itu, Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian, dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Juga

Lalu, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” tertulis dalam putusan PN Jakpus tersebut.

“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);,” tulisnya.

Ini isi putusan lengkap PN Jakpus:
Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.