Terkini.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama.
Hal tersebut sontak menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Diketahui bahwa Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen.
Awalnya pencatatan pernikahan keduanya ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya,” kata Hakim Imam Supriyadi tertulis di laman SIPP PN Surabaya, dilihat pada Selasa 21 Juni 2022.
Selanjutnya bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Surabaya Suparno memberikan penjelasan terkait kronologi putusan tersebut.
Menurut Suparno, para pemohon awalnya sudah melangsungkan perkawinan menurut agama masing-masing, yaitu secara Islam dan Kristen.
Setelah menikah sesuai kepercayaan masing-masing, keduanya mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk pencatatan pernikahan beda agama.
“Namun ditolak. Kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Suparno dalam penjelasan yang diberikan.
Seperti yang diketahui bahwa putusan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan melalui Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Suparno menyebut, dikabulkannya permohonan pernikahan kedua telah terlebih lebih dahulu melalui pertimbangan hakim.
Atas dasar pertimbangan tersebutlah, ia mengaku berani untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
