Terkini.id, Jakarta – Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memberikan pendapatnya terkait skenario palsu yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Abdul Fickar Hadjar, pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis dapat terkena imbas dari skenario palsu Irjen Ferdy Sambo apabila yang bersangkutan terbukti ikut membantu menyusun cerita rekayasa pembunuhan Brigadir J.
“Jika skenario itu berasal dari pengacara atau lawyer-nya maka pengacara juga kena (pidana),” ujar Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, dikutip dari republika.co.id, Sabtu 13 Agustus 2022.
Tetapi jika Arman Hanis hanya menyampaikan perkataan Irjen Ferdy Sambo, maka dirinya tidak dapat disalahkan malah ia dapat dikategorikan sebagai korban.
“Jika keterangan itu didapat dari pengakuan klien, maka pengacara tidak bisa disalahkan sepenuhnya menjadi berita bohongnya sang klien. Pengacara hanya menjadi korban,” kata Abdul Fickar Hadjar.
Sebagai informasi, pada saat pertama kalinya kasus kematian Brigadir J diketahui masyarakat, penyebab kematian Brigadir J disebutkan terjadi karena aksi baku tembak antara anggota polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, alasan terjadinya aksi saling tembak antara Brigadir J dan Bharada E disebabkan oleh Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Khusus (Timsus), Irjen Ferdy Sambo merupakan otak dari skenario pembunuhan Brigadir J.
“Irjen pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga,” imbuh Agus Andrianto kepada wartawan, dikutip dari viva.co.id, Sabtu 13 Agustus 2022.
Hal ini tentunya bertolak belakang dengan pernyataan pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis yang mencetuskan bahwa telah terjadi aksi tembak antar anggota polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Setelah aksi pembunuhan Brigadir J dilaksanakan, Ferdy Sambo meminta para ajudannya untuk membantu membuat skenario yang menggambarkan bahwa telah terjadi aksi saling tembak antar anggota polisi di rumah dinasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo akan dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
“Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun” pungkas Agus Andrianto.
Hingga berita ini diturunkan belum ditemukan tanggapan Arman Hanis terkait ucapan pengamat Abdul Fickar Hadjar tentang skenario palsu buatan Irjen Ferdy Sambo.