Pengembang Mudah Kantongi IMB, Dewan Soroti Kinerja Pemerintah Kota Makassar

Pengembang Mudah Kantongi IMB, Dewan Soroti Kinerja Pemerintah Kota Makassar

KH
Kamsah Hasan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Pengembang perumahan di Kota Makassar dinilai begitu mudah mengantongi perizinan dari Pemerintah Kota Makasssar.

Kendati tanpa memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) sebanyak 30 persen dari luas lahan ke pemerintah kota.

Hal itu pun menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar.

Ketua Komisi A DPRD Makassar Supratman menyebut berdasarkan temuan di lapangan, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU. 

Padahal, kata dia, pengembang tersebut sudah membangun sejak lama. Akibatnya, pemerintah kota terancam kehilangan aset. 

Baca Juga

“Izin mendirikan bangunan (IMB) sebaiknya diterbitkan setelah kewajiban 30 persen PSU sudah diserahkan pengembang,” kata Supratman, Sabtu, 17 April 2021.

Menurutnya, pemerintah kota tak seharusnya mengeluarkan IMB, sebelum pengembang menyerahkan PSU sebesar 30 persen.

“Nilai asetnya pun tidak sedikit, bahkan mencapai ratusan hingga miliaran rupiah. Apalagi, di lapangan banyak ditemukan perumahan yang sudah berdiri bertahun-tahun tapi belum menyerahkan PSU kepada pemerintah kota,” ungkapnya.

“Sudah jalan tapi PSU belum diserahkan. Ini yang kita tidak mau,” sambungnya kemudian.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fathur Rahim tahun ini manargetkan akan mengambil alih PSU dari 30 pengembang. Nilai aset ditaksir mencapai Rp2 triliun. 

“Tahun ini kita target 30 pengembang, tapi kita berharap bisa lebih dari itu,” kata Fathur. 

Fathur mengatakan penyerahan PSU perumahan harus melalui tahap verifikasi. PSU yang diserahkan mesti terpisah dengan aset perumahan. Menurutnya, saat ini, Tim Disperkim Kota Makassar sementara melakukan verifikasi. 

“Jadi sudah berupa sertifikat yang dimiliki oleh pemerintah kota. Begitu kita terima langsung aset itu diserahkan ke bagian aset dan dicatat di neraca pemerintah kota,” tutup dia.

Sementara, Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan 2 tahun terakhir Pemerintah Kota Makassar sudah mengambil alih PSU senilai Rp782,94 miliar. 

Aset itu diambil dari sepuluh pengembang perumahan. 

Khusus di 2019, Pemkot Makassar mengambil alih PSU dari enam pengembang perumahan senilai Rp75,06 miliar. 

Adapun di antaranya, Lagooshi Home, Permata Sudiang 4, Permata Sudiang 2, Gerhana Alauddin, Daeng Sirua Regency, dan Pesona Prima Griya. 

Sedangkan di 2020, empat pengembang perumahan sudah menyerahkan PSU dengan nilai Rp707,88 miliar. Di antaranya, Griya Beringin Permai 2, Griya Minasa Sari, Meranti Town House, dan GMTD. 

“Untuk 2021 ini baru empat pengembang perumahan yang sudah menyerahkan PSU. Nilainya, Rp345 miliar,” ungkapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.