Terkini.id, Jakarta – Penggelapan mobil minibus milik seorang wanita penjual kue keliling dilakukan oleh oknum Polisi Briptu RG di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) hanya disanksi 14 hari kurungan. Kata netizen: harusnya dipecat, Kamis, 02 Juni 2022.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid mengatakan bahwa disiplin kurungan 14 hari berupa teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat 1 periode.
“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat 1 periode,” tegasnya Irham, yang dilihat dari postingan akun undercover.id di Instagram.

Melihat hal tersebut netizen mengomentari postingan akun undercover.id. Salah satunya akun amalia_yani yang tidak terima dengan sanksi yang diterima oleh Briptu RG.
“Harusnya dipecat. Inikan masuk ke dalam integritas,” tegasnya.

Irham Halid menjelaskan bahwa Briptu RG telah menjalani proses persidangan.
“Dia sudah disidangkan internal Polres Kotamobagu, sebagai pelaksana adalah Propam dengan pimpinan sidang Wakapolres dan anggota-anggota sidang Kasi Was dan Perwira lainnya,” lanjutnya.
“Untuk penempatan di tempat khusus sudah dijalani yang bersangkutan pada Desember 2021,” tambahnya.
Sementara untuk proses penyidikannya, menurut Irham sementara menunggu hasil dari penyidikan pidananya.
“Untuk proses etika, menunggu hasil dari penyidikan pidananya, yang tentunya dalam prosesnya melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti JPU dan PN,” ujarnya.
Irham mengungkapkan bahwa salah satu faktor penghambat proses tersebut karena adanya sanksi yang masih belum diperiksa.
“Masih ada saksi kunci yang belum memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan dari penyidik,” bebernya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.