Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus meliputi, pertama Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Eks THK-II adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).
Tenaga non ASN yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Instansi Pemerintah yang dimaksud dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut.
1.Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang Terampil dan Ahli Pertama;
2.Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang Ahli Muda.
Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
PERSYARATAN PELAMARAN
1. Persyaratan Umum :
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Usia pada saat pendaftaran paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
