Terkini.id, Jakarta – Pengumuman, tempat wisata ditutup selama libur Idul Adha loh! Terkait masih tingginya angka penularan virus corona alias Covid-19, pemerintah bergerak cepat guna mengantisipasi pergerakan masif dari mobilitas masyarakat, khususnya dalam momentum libur hari raya.
Sehingga, untuk itu pemerintah menerbitkan aturan baru guna memperketat mobilitas masyarakat selama masa liburan hari raya Idul Adha. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku mulai 18 Juli 2021 sampai 25 juli 2021.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, berkaca pada pengalaman libur panjang sebelumnya yang mengakibatkan peningkatan laju penularan Covid-19, maka pemerintah memberlakukan penutupan tempat-tempat wisata untuk sementara.
Menurut Wiku, bahkan kenaikan kasus bisa mencapai empat kali lipat pada periode libur Natal dan tahun baru 2021 lalu, dan kenaikan kasus mencapai lima kali lipat pasca periode libur Idul Fitri 2021.
Salah satu aturan dalam SE tersebut terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata.
- Sandiaga Uno Minta Wisatawan Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Setelah PPKM Dicabut
- Ahli Epidemiologi Imbau Masyakarat Lengkapi Vaksin dan Terus Lakukan Protokol Kesehatan
- Corona Naik Lagi, Kasus Terbaru Tembus 5.089
- Adakah Penyekatan Pada Mudik Lebaran Tahun Ini?
- Pamer Strategi Gotong Royong Tangani Covid 19, Jokowi: Tidak Ada di Negara Lain
“Terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata yang sangat potensial menyebabkan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik. Yaitu, penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali, serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat,” terang Wiku dalam konferensi pers virtual, Sabtu 17 Juli 2021 malam.
Sementaa itu, untuk wilayah non PPKM Darurat dan non PPKM Mikro, tempat wisata dapat tetap beroperasi, yaitu yang operasinya berkapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, terkait pembatasan silaturahmi masyarakat yaitu seluruh masyarakat diimbau silaturahmi secara virtual. Posko desa/kelurahan dan anggota RT/RW membatasi wilayahnya dengan tidak menerima tamu dari luar daerahnya, dan membatasi agar warganya tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, dengan adanya SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021, mobilitas masyarakat sudah turun signifikan. Penurunan pada angkutan udara mencapai 70 persen dan penurunan pada transportasi darat mencapai 40 persen.
Selanjutnya, penurunan pada angkutan penyeberangan mencapai 39 persen dan angkutan laut turun 40 persen. Kemudian, penurunan yang menggunakan moda kereta api antar kota/perkotaan turun hingga 86 persen. Penurunan juga terjadi pada KRL setelah pemberlakukan syarat STRP bagi pekerja esensial dan kritikal saja mencapai 58 persen.
“Sebenarnya mobilitasnya sudah turun signifikan, namun demikian dalam situasi libur Idul Adha, ini kan ada juga tradisi masyarakat kita yang melakukan semacam pulang kampung atau perjalanan lain terkait dengan kegiatan keagamaan. Inilah yang harus diantisipasi,” imuh Adita.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
