Terkini.id, Makassar – Kabar terkait pergantian posisi Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb kembali mencuat setelah beredar surat imbauan penundaan pergantian jabatan lingkungan pemerintah daerah di masa pandemi Corona.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, dalam surat tersebut mengatakan, dalam upaya meningkatkan konsentrasi danfokus kegiatan ASN di lingkungan daerah pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Kemendagri meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menunda melakukan pergantian jabatan.
“Menunda sementara usulan permohonan tertulis Menteri Dalam Negeri untuk pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang kepala daerahnya berstatus Pelaksana Tugas atau bersifat sementara,” kata Akmal dalam surat tertanggal 7 April 2020.
Selain ini, Akmal juga meminta untuk menunda sementara usulan permohonan mutasi PNS antar kabupaten atau kota, serta antar provinsi.
- Pj Rudy Minta Maaf Ke PHRI Soal Dana Hibah Pariwisata Gagal Cair
- Besok, Pj Wali Kota Makassar Disuntik Vaksin Covid-19
- Sejumlah Kebijakan Rudy di Akhir Tahun Ditentang Parlemen Daerah
- Pilkada di Masa Pandemi, Ini Peringatan Penjabat Wali Kota Makassar
- Penjabat Wali Kota Minta Program OPD untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Penundaan tersebut, kata dia, terhitung sejak terbitnya surat ini, dan atau sejak diterimanya surat ini hingga tanggal 21 April 2020.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb sudah mengetahui bahwa dirinya tidak lagi diusulkan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melanjutkan kepemimpinan di Kota Makassar.
“Kita itu sebagai bawahan harus mengikuti perintah atasan,” kata Iqbal.
Diketahui masa jabatan Iqbal akan berakhir pada 13 Mei 2020 mendatang. Hal itu merujuk pada pelantikannnya pada 13 Mei 2019. Namun, bila merujuk SK Kemendagri RI ini, secara otomatis masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar bisa diperpanjang.
Penundaan tersebut mengacu pada SK Kemendagri nomor 800/1941/0TDA yang terbit sejak 7 April 2020.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir mengatakan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb tidak bisa berlindung dibalik surat Dirjen Otonomi Daerah.
“Dia harus turun 13 Mei dan harus diganti. Masak surat Ditjen Otonomi Daerah menganulir Undang-Undang,” kata Wahab, Selasa 28 April 2020.
Wahab mengatakan, berdasarkan Undang Undang, Pj Wali Kota Iqbal harus berhenti dan sekaligus diganti oleh pejabat yang baru.
“Tidak ada perpanjangan lagi. Kalau itu dilakukan (terjadi perpanjangan) maka mengamuk semua fraksi di DPRD di Kota Makassar,” pungkasnya.
Iqbal belum berkomentar banyak terkait keluarnya surat dari Kemendagri. Beberapa kali Terkini.id berusaha meminta konfirmasi, tapi Iqbal belum mau menanggapi.
“Saya rapat dulu yah dengan KPK,” kata Iqbal kepada Terkini.id, Selasa 28 April 2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
