Aturan Baru Kemendagri, Semua Daerah di Indonesia Berstatus PPKM Level 1
Komentar

Aturan Baru Kemendagri, Semua Daerah di Indonesia Berstatus PPKM Level 1

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilyahan Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa-Bali.

“Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari siaran persnya, Jakarta, Selasa 6 September 2022 dilansir dari liputan 6.com.

Meski pun kondisi Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan dalam seminggu terakhir, PPKM ini diperpanjang hingga 3 Oktober 2022.

Berdasarkan informasi yang Terkini.id kutip dari Tempo.co, Safrizal juga menjelaskan bahwa pemberlakuan Inmendagri it secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya, di mana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun tingkat positif masih di atas standar WHO.

“Seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ‘positivity rate’ kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen,” kata Safrizal menjelaskan.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Penyesuaian dalam regulasi PPKM khususnya untuk wilayah luar Jawa-Bali terlihat pada penyesuaian pintu masuk PPLN yang disesuaikan dengan Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

Selain itu, melansir dari Suara.com, Safrizal juga menegaskan pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan dengan adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat) dengan syarat vaksin booster.

“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah 30 persen. Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” kata Safrizal.