Penyelidikan Kasus Bansos yang Ditemukan di Depok dihentikan, Polisi: Tidak Ditemukan Unsur Pidana Dalam Kasus Tersebut

Penyelidikan Kasus Bansos yang Ditemukan di Depok dihentikan, Polisi: Tidak Ditemukan Unsur Pidana Dalam Kasus Tersebut

R
Azhar Azhari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Penyelidikan kasus  bantuan sosial (Bansos) yang ditemukan di lahan kosong dekat gudang JNE, yang ditemukan terkubur di Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak,” kata Endra Zulpa, dilansir dari SuaraBogor.id, Kamis 4 Agustus 2022.

Zulpan menerangkan, alasan dari pihak JNE melakukan penguburan beras bansos yang rusak itu karena merupakan salah satu mekanisme perusahaan.

“Kenapa ditanam karena ini mekanisme yang dimiliki JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang yang rusak. Jadi penanaman dalam rangka pemusnahan barang rusak,” ujar Zulpan.

Baca Juga

Dikatakan oleh Zulpan, pihak JNE sebagai jasa kurir yang mengantarkan beras bansos dengan berat 3,4 ton itu telah mengganti kerusakan kepada Kementerian Sosial.

Zulpan mengungkapkan, pihak JNE juga telah menunjukkan bukti dokumen penggantian beras rusak tersebut kepada pihak Kepolisian.

Dengan adanya penggantian kerusakan itu negara tidak dirugikan akibat insiden rusaknya beras bansos saat diambil dari gudang penyimpanan.

“Dengan adanya kerusakan beras yang diganti itu, negara tidak dirugikan. Kemudian masyarakat juga tidak dirugikan karena masyarakat yang menerima bantuan ini tersalurkan,” ujar Zulpan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.