Penyidikan Kasus Nurhayati Dihentikan, Polri Sebut Tak Punya Cukup Bukti

Penyidikan Kasus Nurhayati Dihentikan, Polri Sebut Tak Punya Cukup Bukti

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kasus dugaan korupsi Kepala Urusan Keuangan Dana Desa Citemu, Nurhayati dihentikan. Polri mengatakan jika hasil gelar perkara yang dilakukan tidak menemukan bukti yang kuat untuk melanjutkan penyidikan sehingga kasusnya dihentikan.

Dengan dihentikannya kasus penyidikan ini, Bareskrim Polri akan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Nurhayati berdasarkan hasil gelar perkara.

Gelar perkara yang dilakukan Polres Cirebon pada Jumat 25 Februari lalu tidak mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

“Hasil gelarnya tidak cukup bukti, sehingga tahap 2-nya (pelimpahan ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, dikutip dari laman Liputan6.com, Minggu 27 Februari 2022.

Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri yang ikut serta dalam mendalami kasus ini telah menginstruksikan Kapolres Cirebon dan Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat untuk melakukan koordinasi kepada Kejati Jabar dan Cirebon.

“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kami bisa (menerbitkan) SP3,” tutur Agus.

Sebelumnya, kasus Nurhayati menjadi perbincangan publik karena ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha membongkar kasus korupsi dana desa.

Karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan, pelapor tidak dapat dituntut hukum pidana dan perdata.

Terkait itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, tidak ada unsur kesengajaan pada penetapan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi.

Alasannya, jaksa sempat mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta adanya pendalaman terhadap Nurhayati terkait dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.